Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Beli Hashish via Penjual Online, Turis Rusia Didakwa di PN Denpasar

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:30:00 WIB
Beli Hashish via Penjual Online, Turis Rusia Didakwa di PN Denpasar
PN Denpasar mengadili turis Rusia Andrew Ayer pembawa narkotika jenis hashish, Rabu (26/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara Rusia Andrew Ayer (31). Andrew menjadi terdakwa kasus narkoba setelah tertangkap memiliki narkotika jenis hashish seberat 521,11 gram yang dibelinya di penjual online.

"Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharmadiputra, saat membacakan dakwaan pertama di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Jaksa mendakwa Andre dengan tiga pasal diantaranya Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan Andrew mendapatkan ratusan hashish itu dengan memesan secara online dan tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menyediakan hashish itu.

Andrew ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 1 Oktober 2019 di sebuah kafe di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Bali sekitar pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan ada seorang turis yang membeli hashish dari penjual online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut