Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 - 12:18:00 WIB
2 Perempuan Thailand Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 19 Tahun Penjara
2 perempuan warga negara Thailand dituntut 19 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut 2 warga negara Thailand penyelundup narkotika dengan hukuman 19 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua perempuan itu juga dituntut denda Rp1 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan penjara," kata Jaksa I Made Santiawan, di PN Denpasar, Senin (3/2/2020).

Dua perempuan warga Thailand itu adalah Kasarin Khamkhao (26), dan Sanicha Maneetes (25). Keduanya diadili karena tertangkap membawa 892 gram narkotika jenis sabu ke Bali. Barang terlarang itu oleh keduanya disembunyikan di pakaian dalam dan koper.

Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan ancaman Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait kasusnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut