YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum
Arif menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku.
"Kami menilai itu merusak sistem hukum. Karena dalam KUHAP tidak mengenal penyerahan penyidikan, yang dikenal adalah pelimpahan. Jadi P21 yang dilanjutkan penuntutan," katanya.
Dia menambahkan, YLBHI melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kita melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini," ucapnya.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Editor: Rizky Agustian