Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK
Advertisement . Scroll to see content

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:47:00 WIB
YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dituntaskan secara terbuka dan transparan. Dia juga menyoroti penyerahan penyidikan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai janggal.

Arif mengatakan, kasus tersebut penting diselesaikan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

"Saya kira penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' di iNews, Kamis (16/7/2026).

Menurut dia, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Dia menyebut banyak pihak sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, padahal yang terjadi adalah penyerahan penyidikan kepada kejaksaan.

"Makanya kemarin YLBHI mengeluarkan statement bahwa penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan banyak pihak sempat terkecoh ya, pelimpahan itu dipikinya P21, tetapi ternyata adalah penyerahan kasus. Penyidikannya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut