Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob
JAKARTA, iNews.id – Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap perkara batu bara, hingga dugaan korupsi Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Proses tahap II tersebut dikawal ketat personel Brimob bersenjata.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota Brimob telah bersiaga di sekitar ruang penyimpanan barang bukti. Selain personel bersenjata laras panjang, petugas Provos dan penyidik Direktorat Reserse juga disiagakan untuk mengamankan jalannya pelimpahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pelimpahan akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat.
"(Pelimpahan) setelah Jumatan," ujar Kombes Budi, Jumat.
Kasus yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta suap dalam perkara batu bara dan Asabri. Pelimpahan ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.