Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Kamis, 05 Maret 2026 - 11:21:00 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang ahli yang dihadirkan, mereka adalah ahli pidana formil dan materiel, ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum keuangan negara.

Sebelumnya, pengacara mantan Menag Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu KPK yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya. Dia menganggap, jawaban KPK hanyalah template atau jawaban standar.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, KPK menggunakan KUHAP lama dalam perkara Yaqut ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut