Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Rabu, 03 Juni 2026 - 10:29:00 WIB
PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar) dalam 1 Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).

Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4,8 miliar tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung. 

Bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri (baik yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan hak perpajakan sendiri), ambang batas omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Meskipun tarif tidak naik, masyarakat perlu jeli memahami klasifikasi jenis usaha. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh final 0,5 persen ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), terdapat kelompok profesi dan keahlian khusus yang wajib menggunakan tarif normal (Pasal 17) dan menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut