Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Rabu, 03 Juni 2026 - 10:29:00 WIB
PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kabar baiknya, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini justru membawa kelonggaran waktu bagi pelaku usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sejatinya sudah berakhir, kini dipastikan dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). Bagi pelaku usaha perorangan yang jangka waktu PPh finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, diberikan relaksasi untuk tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (didirikan oleh 1 orang) yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, dinyatakan berhak menikmati PPh final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2026.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, diberikan hak memanfaatkan tarif final 0,5 persen dari Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.

Pemerintah juga tidak mengubah batas atas peredaran bruto (omzet) tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Insentif tarif murah ini tetap dikhususkan bagi pelaku usaha dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut