PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penerbitan beleid baru tersebut sekaligus menjawab simpang siur di masyarakat mengenai kepastian ada tidaknya kenaikan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dipertahankan di level 0,5 persen.
"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut dikutip, Rabu (3/6/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan, kesederhanaan yang tepat sasaran, serta kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya praktik penghindaran pajak. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 22 April 2026.