Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Purbaya menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Dia mengimbau kepada pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara.
"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya nanti ketahuan juga," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Jakarta dikutip, Senin (1/6/2026).
Hal ini menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.