PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat
Rabu, 03 Juni 2026 - 10:29:00 WIB
1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).
3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.
Editor: Aditya Pratama