KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
Adapun lembaga Yudikatif hanya mencapai 13,12 persen sebagai nilai kepatuhan LHKPN. Dari 23.855 WL, hanya 3.129 orang yang baru melapor. Sedangkan, masih ada 20.726 WL dari Yudikatif yang belum lapor LHKPN-nya ke KPK.
Pelaporan LHKPN, kata Febri, bukanlah sesuatu yang sulit atau rumit. Namun angka kepatuhan yang rendah tersebut membuat KPK berencana mendatangi instansi tersebut untuk membantu melaporkan LHKPN-nya.
"DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0% ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara negara (PN) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," ujarnya.
DPD Tertinggi
Lembaga dengan kepatuhan tertinggi diraih DPD RI dengan nilai kepatihan 60,29 persen. Dari jumlah WL 136 orang, yang sudah melaporkan sebanyak 82 orang dan 54 orang belum melapor. Kemudian, disusul MPR dengan dua WL, dengan nilai kepatuhan sebesar 50 persen.
BUMN atau BUMD memperoleh persentase kepatuhan sebesar 19,34 persen, dengan jumlah WL sebanyak 27.855 orang. Yang sudah melapor sebanyak 5.387 WL. Meskipun demikian, masih ada 22.468 orang WL yang belum melaporkan LHKPN.