Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen

Selasa, 26 Februari 2019 - 02:20:00 WIB
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan pelaporan harta kekayaan sepanjang tahun 2018 dari sejumlah lembaga pemerintah. Dari data tersebut, DPR RI menduduki persentase terendah dengan angka kepatuhan hanya 7,63 persen dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat memiliki jumlah wajib lapor (WL) 524 orang. Namun, hanya 40 orang saja yang baru melaporakan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini. Sedangkan, 484 orang lainnya belum memberikan LHKPN-nya.

"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Mengenai jumlah total anggota DPR 560 anggota, dia mengaku, kemungkinan, 36 anggota DPR lainnya belum daftar e-LHKPN.

Lembaga dengan kepatuhan terendah disusul DPRD dengan persentase 10,21 persen dari jumlah WL sebanyak 16.310 orang. Sebanyak 1.665 WL sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Namun, masih ada 16.645 WL yang belum melaporkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut