Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:40:00 WIB
KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo buka suara terkait pengembalian tiga mobil milik terpidana sekaligus mantan wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Budi menjelaskan, pengembalian mobil dilakukan setelah Noel sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.

"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026). 

"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut