Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini setelah Lalu Ahmad terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok bersama sejumlah orang lainnya pada, Senin (20/7/2026).
Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menambahkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.