KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan pelaporan harta kekayaan sepanjang tahun 2018 dari sejumlah lembaga pemerintah. Dari data tersebut, DPR RI menduduki persentase terendah dengan angka kepatuhan hanya 7,63 persen dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat memiliki jumlah wajib lapor (WL) 524 orang. Namun, hanya 40 orang saja yang baru melaporakan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini. Sedangkan, 484 orang lainnya belum memberikan LHKPN-nya.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Mengenai jumlah total anggota DPR 560 anggota, dia mengaku, kemungkinan, 36 anggota DPR lainnya belum daftar e-LHKPN.
Lembaga dengan kepatuhan terendah disusul DPRD dengan persentase 10,21 persen dari jumlah WL sebanyak 16.310 orang. Sebanyak 1.665 WL sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Namun, masih ada 16.645 WL yang belum melaporkan.