Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeldah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi tambang dengan tersangka Samin Tan. Ke-14 lokasi itu tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, elektronik, alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan.
Anang memerinci sebanyak 10 lokasi yang digeledah berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat, seperti Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka Samin Tan, hingga rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi.
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang
"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.
Kemudian, penggeledahan menyasar tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT, Kantor KSOP, akantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, penggeledahan dilakukan di satu lokasi wilayah Kalimantan Selatan.