Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Senin, 30 Maret 2026 - 13:35:00 WIB
Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeldah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi tambang dengan tersangka Samin Tan. Ke-14 lokasi itu tersebar di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026). 

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, elektronik, alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan. 

Anang memerinci sebanyak 10 lokasi yang digeledah berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat, seperti Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka Samin Tan, hingga rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi. 

"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang. 

Kemudian, penggeledahan menyasar tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT, Kantor KSOP, akantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, penggeledahan dilakukan di satu lokasi wilayah Kalimantan Selatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut