Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Senin, 30 Maret 2026 - 13:35:00 WIB
Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST (Samin Tan)," ucap Anang. 

Diketahui, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).

"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

Syarief menjelaskan PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga 2025.

"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," jelas Syarief.

Syarief mengatakan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen itu diduga diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut