Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
Kemudian, penggeledahan menyasar tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kantor PT AKT, Kantor KSOP, akantor kontraktor tambang PT ARTH. Selain itu, penggeledahan dilakukan di satu lokasi wilayah Kalimantan Selatan.
"Di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST (Samin Tan)," ucap Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Syarief menjelaskan PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga 2025.