Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?

Senin, 30 Maret 2026 - 13:35:00 WIB
Kejagung Geledah 14 Lokasi terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Sita Apa?
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa saudara ST (Samin Tan) melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.

Syarief mengatakan perbuatan hukum Samin Tan merugikan keuangan sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut