Kejagung Ungkap Alasan Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya mengambil alih tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu alasannya, pelaku merupakan oknum dari internal Kejagung.
Anang menegaskan, perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara. Baginya, langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi terduga pelaku dari internal kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ujar Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan, Kejagung akan menindaklanjuti kasus besar tersebut.
"Memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Editor: Reza Fajri