Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha tambang, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah ditetapkan tersangka, Samin Tan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," ucap Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Dia menerangkan, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak. Syarief menyebut, dokumen itu diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," tuturnya.