Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa
Menurutnya, polisi harus koordinasi lebih dulu dengan pihak Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara ke Puspom TNI. Pasalnya, kata dia, Kejaksaan yang punya kewenangan untuk menentukan pelimpahan perkara.
"Nah, kalau sudah ada pelimpahan, berkas apa yang kemudian diterima jaksa kemarin? Pemberitahuan macam apa? Apakah sudah ada pemberitahuan soal pelimpahan juga? Nah, ini kan menimbulkan kekacauan koordinasi dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menambahkan, tak ada dasar hukum bagi polisi untuk melimpahkan perkara ke penyidik di Puspom TNI. Pasalnya, kata dia, KUHAP baru mengatur penyidik utama berasal dari kepolisian.
"Tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, walaupun kami tidak sepakat, KUHAP baru menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama. Nah, ketika ada penyidik lain yang kemudian dilimpahkan proses berkas dan lain sebagainya terkait penyidikan dari penyidik Polisi, sekarang pertanyaannya penyidik Puspom atau penyidik Polisi yang penyidik utama?" ujar Dimas.
"Nah, ini yang menurut kami justru menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana tepat di tahun pertama diberlakukan. Yang mana itu sebenarnya sudah digadang-gadang sebagai suatu sistem perubahan yang didorong oleh Komisi III DPR RI," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama