Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo yang menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang akan digelar pada Rabu (22/7/2026).
Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Roy telah masuk ke tahap persidangan setelah didaftarkan pada pertengahan Juli 2026.
“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan data SIPP, gugatan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi gugatan ganti kerugian.
“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.