Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Sipil: Aktor Intelektual Kasus Air Keras Andrie Yunus Harus Diungkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Rabu, 01 April 2026 - 01:01:00 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merasa janggal dengan langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI. Apalagi, penanganan kasus itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Ketua YLBHI Muhamad Isnur yang mewakili TAUD usai RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Keanehannya adalah ketika sedang diungkap oleh penyidikannya dan belum selesai penyidikannya, kemudian langsung diambil alih, apalagi sekarang ada berita diserahkan. Tentu bagi kami ini adalah sebuah keanehan yang luar biasa. Itu keanehannya, ya," ujar Isnur.

Dia pun mempertanyakan komunikasi di balik layar dalam pelimpahan perkara tersebut. 

"Tapi hari ini kami kaget bahwa itu dilimpahkan. Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru," tuturnya.

Menurutnya, polisi harus koordinasi lebih dulu dengan pihak Kejaksaan sebelum melimpahkan perkara ke Puspom TNI. Pasalnya, kata dia, Kejaksaan yang punya kewenangan untuk menentukan pelimpahan perkara.

"Nah, kalau sudah ada pelimpahan, berkas apa yang kemudian diterima jaksa kemarin? Pemberitahuan macam apa? Apakah sudah ada pemberitahuan soal pelimpahan juga? Nah, ini kan menimbulkan kekacauan koordinasi dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menambahkan, tak ada dasar hukum bagi polisi untuk melimpahkan perkara ke penyidik di Puspom TNI. Pasalnya, kata dia, KUHAP baru mengatur penyidik utama berasal dari kepolisian.

"Tidak ada dasar hukumnya. Bahkan, walaupun kami tidak sepakat, KUHAP baru menempatkan Kepolisian sebagai penyidik utama. Nah, ketika ada penyidik lain yang kemudian dilimpahkan proses berkas dan lain sebagainya terkait penyidikan dari penyidik Polisi, sekarang pertanyaannya penyidik Puspom atau penyidik Polisi yang penyidik utama?" ujar Dimas.

"Nah, ini yang menurut kami justru menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana tepat di tahun pertama diberlakukan. Yang mana itu sebenarnya sudah digadang-gadang sebagai suatu sistem perubahan yang didorong oleh Komisi III DPR RI," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut