Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korupsi Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:29:00 WIB
Cegah Korupsi Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tim tersebut mendampingi pemda dalam proses "refocusing" kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. "Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Bidang-bidang yang diawasi meliputi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun "Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan memberikan analisis dan rekomendasi," kata Lili.

Satgas Khusus KPK Awasi 5 Bidang

Program-program yang diawasi dan akan diberikan rekomendasi KPK mencakup lima bidang. Pertama, bidang kesehatan yaitu untuk Program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan
Kematian.

Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.

Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut