Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Korupsi Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:29:00 WIB
Cegah Korupsi Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintah terkait percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) yang mencapai Rp677,2 triliun. Satgas tersebut tersebar di pusat dan daerah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, satgas khusus yang berjumlah 15 itu berada di bawah Kedeputian Pencegahan. "Di bidang pencegahan, KPK sebagai 'trigger mechanism' melakukan fungsi koordinasi dan 'monitoring' di tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," katanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Dia mengatakan, satu satgas bekerja bersama dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya, melakukan pendampingan terkait 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga," tuturnya.

Tim satgas, Lili memaparkan, juga ikut mendampingi pengadaan barang dan jasa pada masa darurat. Sedangkan di daerah, KPK memberdayakan 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut