Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 - 06:16:00 WIB
Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru. Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.

Putusan tersebut membuka jalan berlanjutnya proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut