Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
JAKARTA, iNews.id - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru. Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
Putusan tersebut membuka jalan berlanjutnya proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.
Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.