Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pemeriksaan dan Berita Acara

Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Jika terdapat perbedaan keterangan, dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA).

5. Kesempatan Pulang Tetap Dibuka

Selama proses berjalan, alumni masih dapat kembali ke Indonesia dengan menyerahkan dokumen kepulangan sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

6. Surat Keputusan Sanksi dan Penagihan

Jika tidak kembali sesuai ketentuan, LPDP menerbitkan surat keputusan pengembalian seluruh dana beasiswa serta pemblokiran akses layanan di masa mendatang. Alumni diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk melunasi kewajiban.

Meski kembali setelah surat keputusan terbit, sanksi tetap diproses.

7. Masuk Ranah Piutang Negara

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Tak hanya itu, penerima beasiswa juga dilarang bekerja selama masa pendanaan LPDP. Sanksi akan diberikan apabila penerima beasiswa yang bekerja selama masa pendanaan LPDP mengalami gagal studi. 

Penerima beasiswa tersebut akan dikelompokkan dalam pelanggaran gagal studi dengan unsur kesengajaan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan pengembalian seluruh dana studi yang telah disalurkan oleh LPDP, serta pemblokiran untuk mengikuti layanan LPDP pada waktu yang akan datang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut