Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahap Penindakan Alumni LPDP Tak Mengabdi

1. Diverifikasi 90 Hari setelah Lulus

LPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi di ijazah. Jika setelah tiga bulan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

2. Surat Konfirmasi (14 Hari)

LPDP mengirim surat konfirmasi dengan tenggat 14 hari kalender. Jika tidak merespons atau tetap berada di luar negeri, alumni masuk tahap peringatan.

3. Dua Surat Peringatan (Total 60 Hari)

Surat peringatan pertama diberikan dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, dikirim surat peringatan kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Total waktu yang diberikan sebelum sanksi final dijatuhkan mencapai dua bulan.

4. Pemeriksaan dan Berita Acara

Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Jika terdapat perbedaan keterangan, dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA).

5. Kesempatan Pulang Tetap Dibuka

Selama proses berjalan, alumni masih dapat kembali ke Indonesia dengan menyerahkan dokumen kepulangan sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut