7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
LPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi di ijazah. Jika setelah tiga bulan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
LPDP mengirim surat konfirmasi dengan tenggat 14 hari kalender. Jika tidak merespons atau tetap berada di luar negeri, alumni masuk tahap peringatan.
Surat peringatan pertama diberikan dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, dikirim surat peringatan kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Total waktu yang diberikan sebelum sanksi final dijatuhkan mencapai dua bulan.
Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Jika terdapat perbedaan keterangan, dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA).
Selama proses berjalan, alumni masih dapat kembali ke Indonesia dengan menyerahkan dokumen kepulangan sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.