7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Jika terdapat perbedaan keterangan, dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA).
Selama proses berjalan, alumni masih dapat kembali ke Indonesia dengan menyerahkan dokumen kepulangan sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.
Jika tidak kembali sesuai ketentuan, LPDP menerbitkan surat keputusan pengembalian seluruh dana beasiswa serta pemblokiran akses layanan di masa mendatang. Alumni diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk melunasi kewajiban.
Meski kembali setelah surat keputusan terbit, sanksi tetap diproses.
Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Tak hanya itu, penerima beasiswa juga dilarang bekerja selama masa pendanaan LPDP. Sanksi akan diberikan apabila penerima beasiswa yang bekerja selama masa pendanaan LPDP mengalami gagal studi.
Penerima beasiswa tersebut akan dikelompokkan dalam pelanggaran gagal studi dengan unsur kesengajaan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan pengembalian seluruh dana studi yang telah disalurkan oleh LPDP, serta pemblokiran untuk mengikuti layanan LPDP pada waktu yang akan datang.