Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Estimasi Dana yang Harus Dikembalikan

Lalu, berapa dana beasiswa yang harus dikembalikan Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas?

Arya diketahui belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian sebagai awardee LPDP untuk jenjang doktoral (S3) di Belanda. Ia saat ini bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Sebagai penerima beasiswa, alumni LPDP terikat skema pengabdian 2N+1, yakni kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus. Arya tidak hanya menerima pendanaan untuk program S3, tetapi sebelumnya juga memperoleh beasiswa jenjang magister (S2).

LPDP telah memanggil yang bersangkutan. Arya disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga sesuai ketentuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut