Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00:00 WIB
Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Berikut kewajiban berkontribusi yang harus dijalani awardee LPDP setelah selesai menjalani studi. (Foto: Dok. LPDP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal ini berawal dari viralnya video salah satu awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang membanggakan paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya hingga memicu polemik di media sosial.

Dalam keterangan di Instagram resmi LPDP, dijelaskan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia usai lulus kuliah menggunakan beasiswa LPDP.

Setelah kabar ini mencuat, diketahui suami DS, Arya Iwantoro yang juga awardee LPDP teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda pada tahun 2022. 

Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, kenyataannya dia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut