Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa yang dibiayai negara. Nama Arya mencuat setelah istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor WNA Inggris anaknya di media sosial.

Pernyataan Menkeu memicu rasa penasaran publik. Bagaimana sebenarnya tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia atau tidak menjalankan kewajiban pengabdian?

Purbaya menegaskan, alumni LPDP yang melanggar komitmen tidak hanya wajib mengembalikan dana pokok beasiswa, tetapi juga bunga. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026).

Mengacu pada mekanisme yang dipublikasikan Kemenkeu, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak mengabdi. Prosesnya cukup panjang dan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut