Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa yang dibiayai negara. Nama Arya mencuat setelah istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor WNA Inggris anaknya di media sosial.

Pernyataan Menkeu memicu rasa penasaran publik. Bagaimana sebenarnya tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia atau tidak menjalankan kewajiban pengabdian?

Purbaya menegaskan, alumni LPDP yang melanggar komitmen tidak hanya wajib mengembalikan dana pokok beasiswa, tetapi juga bunga. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026).

Mengacu pada mekanisme yang dipublikasikan Kemenkeu, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak mengabdi. Prosesnya cukup panjang dan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.

7 Tahap Penindakan Alumni LPDP Tak Mengabdi

1. Diverifikasi 90 Hari setelah Lulus

LPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi di ijazah. Jika setelah tiga bulan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

2. Surat Konfirmasi (14 Hari)

LPDP mengirim surat konfirmasi dengan tenggat 14 hari kalender. Jika tidak merespons atau tetap berada di luar negeri, alumni masuk tahap peringatan.

3. Dua Surat Peringatan (Total 60 Hari)

Surat peringatan pertama diberikan dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, dikirim surat peringatan kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Total waktu yang diberikan sebelum sanksi final dijatuhkan mencapai dua bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut