Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Minggu, 14 Desember 2025 - 17:31:00 WIB
Oleh karena itu, penerapan Perda KTR bisa membuat produk tembakau tidak bisa diperjualbelikan dan para pedagang warung mengalami penurunan pendapatan.
Tidak hanya itu, larangan memajang produk tembakau dapat memicu semakin maraknya produk tembakau ilegal yang sedang diburu pemerintah.
Selain itu hal ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap pelaku UMKM. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang keras promosi, iklan, sponsor, dan display (memajang) produk tembakau di tempat penjualan (termasuk warung) serta melarang penjualan produk tembakau eceran per batang.
Editor: Aditya Pratama