Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Ali menambahkan, pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan Raperda KTR. Dia pun memberikan dua catatan terkait rancangan Raperda KTR. Pertama, terkait dengan kajian akademik, di mana bisa terbaca dampak sosial apa yang akan ditimbulkan.
"Sayangnya adalah dari dokumen yang tersedia tidak begitu terelaborasi secara baik terkait dengan dampak sosial tersebut. Nah, karena itu saya pun kesulitan sebenarnya ketika Raperda ini nanti disahkan golnya apa yang hendak dicapai karena kajian akademiknya itu belum terselesaikan dari aspek itu," tuturnya.
Kedua, aspek substansi rumusan pasal demi pasal. Dia pun memberi catatan untuk sinkronisasi ulang dengan undang-undang yang menjadi payung hukum pembentukan Raperda KRT, yaitu Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan melalui PP 28/2024 pada Pasal 443.
"Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari undang-undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut," katanya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Indef, Tauhid Ahmad menjelaskan, Raperda tersebut jika diterapkan maka bisa menurunkan omzet para pedagang. Hal itu lantaran produk produk tembakau menjadi magnet para pedagang untuk memperoleh pendapatan.