Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PansusRaperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pada, Kamis (30/10/2025) setelah menuai pro-kontra. Selanjutnya, Raperda KTR dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Pansus KTR, Farah Savira menuturkan, pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10).
Dia menegaskan, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir. Selain itu, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.
Farah menilai, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.