Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:02:00 WIB
Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PansusRaperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan pada, Kamis (30/10/2025) setelah menuai pro-kontra. Selanjutnya, Raperda KTR dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Pansus KTR, Farah Savira menuturkan, pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10).

Dia menegaskan, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir. Selain itu, tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Farah menilai, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut