Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Komisi III DPR Sepakat RUU Polri Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:46:00 WIB
Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” sahut para anggota legislator.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) kepada Komisi III DPR. Penyerahan dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut