Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina

Rabu, 03 November 2021 - 16:55:00 WIB
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina
Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut