Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Pengajuan dilakukan menyusul status tersangka Ahmad dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diterima melalui naturalisasi resmi lewat permohonan pasangan kawin campur dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tutur dia.
Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ricky mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengonfirmasi Syekh Ahmad Al Misry juga berstatus warga negara Mesir atau tidak.