Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Rabu, 29 April 2026 - 17:54:00 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!
Ejs Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka TPPU narkoba. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Salah satunya adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Adapun, empat orang lainnya, adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Alex Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati. 

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026). 

Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut