Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Salah satunya adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Adapun, empat orang lainnya, adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Alex Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).
Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Bareskrim Buru Sosok Boy, Bandar Narkoba Jaringan Eks Kapolres Bima Kota
Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.
Editor: Puti Aini Yasmin