Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Senin, 04 Mei 2026 - 09:57:00 WIB
Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi. Nantinya, para tersangka akan dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini" ucap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (4/5/2026).

Irhamni menambahkan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Bareskrim menginstruksikan kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Peningkatan intensitas penegakan hukum salah satunya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas atau satgas di level polda hingga polres.

Bareskrim mengungkap, kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut