- Total nilai potongan BKP atau JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.
- Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP atau JKP, nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
- Keseluruhan jumlah penggantian, harga jual, uang muka atau termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
- Pada kolom PPN = 10 persen x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10 persen yang terutang.
- Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.