Dengan tagihan pajak, PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti riil sebagai bagian negara yang membayar kewajiban pajak. Kewajiban tersebut termasuk dalam melakukan setor, membuat koleksi deposit untuk melaporkan hasil masa pajak sesuai dengan hukum dan peraturan PPN yang berlaku.
Tagihan pajak, berperan sebagai alat-alat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.
Tagihan pajak merupakan bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab atas posisinya sebagai PKP untuk memungkinkan transparansi perpajakan. Saat ini, pemerintah telah meluncurkan faktur elektronik untuk menghindari penerbitan lebih lanjut dari tagihan pajak fiktif.
Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak.
Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar tidak merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak, utamanya jika terjadi audit dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus dilakukan.