Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Senin, 25 Juli 2022 - 16:48:00 WIB
Tahap Pertama
- Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
- Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.
Tahap Kedua
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan.
- Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga.
Tahap Ketiga
- Pada kolom Harga Jual atau Penggantian, Uang Muka atau Termin, masukkan total harga keseluruhan.