Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Tahap Pertama

- Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.

- Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.

Tahap Kedua

- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan. 

- Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga. 

Tahap Ketiga

- Pada kolom Harga Jual atau Penggantian, Uang Muka atau Termin, masukkan total harga keseluruhan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

57 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

57 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal