Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Faktur pajak ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar utama untuk kredit pajak masukan.

Faktur Standar

Tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak. Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah adanya dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah.

Artinya, dokumen tersebut bukanlah sebuah faktur pajak di mana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur atau tagihan pajak.

Beberapa contoh riil yang dapat dilihat berupa, tagihan bulanan seperti listrik, tagihan PDAM, tagihan komunikasi, dan banyak lagi. Bukti tersebut tentu sah di mata hukum apabila digunakan sebagaimana prosedur penyerahan bukti pelaporan pajak.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

57 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

57 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal