Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

PPN diperlukan untuk membayar tagihan pajak yang disebut faktur.

Faktur Pajak atau yang acap kali disebut sebagai tagihan pajak merupakan suatu bentuk resmi dari pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga menyediakan jasa kena pajak (JKP).

Contohnya, PKP perusahaan Anda dan kemudian menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus mempublikasikan ‘tagihan pajak’ sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah mengumpulkan pajak dari orang-orang yang memiliki produk dibeli atau dikenakan pajak layanan.

PKP adalah bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang menyediakan barang dikenakan pajak dan nilai kena pajak JKP. Untuk menjadi PKP, itu juga harus dikonfirmasi oleh persyaratan tertentu DJP yang harus dipenuhi.

Masyarakat tentunya juga harus paham mengenai barang atau jasa yang dikenakan pajak dan harga penjualan meningkat, sehingga harga adalah biaya ditambah pajak tertentu. Semua produk dan jasa yang menerapkan barang kena pajak dan pajak JKP juga diatur kriterianya oleh pemerintah.

Bagi masyarakat dapat melihat Pasal 4 UU PPN mengenai rincian tentang apa yang terjadi dan tidak termasuk aset dibebani dan JKP.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

57 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

57 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal