Terjerat Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Rektor UIN Sumut (paling kiri) dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, Senin (28/6/2021). Saidurrahman dijebloskan ke penjara bersama Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo dan Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut Syahruddin Siregar.

Kepala Seksi Intelegen pada Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, para tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tahun 2018. Penahanan ini merupakan bagian dari penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara tersebut. 

"Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada bidang tipidsus," kata Bondan, Senin (28/6/2021). 

Dia menjelaskan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal