Terjerat Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Rektor UIN Sumut (paling kiri) dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT MKBP. Namun pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar. 

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan. Namun selanjutnya mereka akan ditahan di Rutan Polda Sumut sembari kami menyiapkan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan mereka ke pengadilan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal