Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 04 Juni 2026 - 20:14:00 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Prokopim Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idWakil Wali Kota Bandung, Erwin. akhirnya tampil di hadapan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Namanya. 

Orang nomor dua di Kota Kembang tersebut kini menyatakan ingin kembali fokus menyelesaikan berbagai persoalan kota bersama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. 

Sebelumnya, Erwin sempat menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi selama kurang lebih enam bulan bersama salah seorang anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Namun, petualangan kasus hukum tersebut resmi berakhir setelah Kejari Bandung menerbitkan putusan SP3. 

Saat ditemui di sela-sela menghadiri kegiatan keagamaan di Masjid Al-Ukhuwah, Kota Bandung, Erwin menyambut baik dan bernapas lega atas keputusan hukum dari pihak kejaksaan yang akhirnya membersihkan nama baiknya. 

Pihak Kejari Bandung menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan perkara ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan adanya bukti kuat, termasuk tidak adanya aliran dana sepeser pun yang masuk ke rekening maupun kantong pribadi kedua tokoh yang sebelumnya berstatus tersangka tersebut. 

Menanggapi keputusan objektif tersebut, Erwin mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran korps adhyaksa. 

Menurutnya, pihak kejaksaan telah bekerja secara profesional, objektif, dan tetap teguh berpegang pada prinsip-prinsip keadilan hukum. 

"Kami sangat bersyukur atas keluarnya keputusan ini. Saya mengapresiasi kinerja kejaksaan yang telah bekerja secara objektif melihat perkara ini dari kacamata hukum yang murni," ujar Erwin, Kamis (4/6/2026). 

Erwin tidak menampik bahwa proses hukum selama setengah tahun ini cukup menyita energi dan pikirannya. Kendati demikian, pascapenghentian penyidikan ini, ia menegaskan kesiapannya untuk langsung tancap gas memfokuskan diri kembali pada tugas-tugas roda pemerintahan demi menyelesaikan berbagai persoalan krusial yang tengah dihadapi Kota Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut