Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare
Advertisement . Scroll to see content

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03:00 WIB
MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina
Ilustrasi kampanye LGBT (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut perlu memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, regulasi itu juga perlu mengatur sanksi bagi pihak yang mengampanyekan LGBT. Menurutnya, kehadiran payung hukum diperlukan untuk memberikan batasan sekaligus sanksi yang jelas demi melindungi generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Kamis (11/6/2026).

Cholil menilai hukum pidana di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang mengatur LGBT. Karena itu, penanganan kasus yang ditemukan selama ini umumnya hanya berupa pembinaan oleh pemerintah daerah.

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Dia menegaskan, usulan pemberian sanksi yang lebih tegas bukan didasari kebencian terhadap individu pelaku, melainkan sebagai upaya menjaga karakter bangsa. Menurutnya, perilaku tersebut harus ditolak meski orangnya tetap harus dirangkul.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut